Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam rangka pendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng mengeluarkan beberapa imbauan.
Berdasarkan surat Imbauan nomor: Ser-32/DP-P-MUI/Kalteng/VI/2023, tanggal 24 Juni 2023 tentang Pencegahan Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya.
Ketua Umum MUI Kalteng Khairil Anwar mengatakan seluruh umat Islam se-Kalteng dilarang melakukan pembakaran lahan yang akan dibuka.
“Setiap masyarakat agar bersama mengawasi oknum yang melakukan pembakaran lahan,” ucapnya, di Palangka Raya, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga : Â Status Darurat Karhutla Palangka Raya Turun Menjadi Siaga
Ia meminta agar masyarakat tidak membuat api unggun ataupun aktivitas yang menyebabkan tersulut api di area yang rawan terjadi kebakaran.
“Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang, sehingga berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran,” katanya.
Pihaknya mengharapkan masyarakat melakukan patroli dan pengawasan serta sosialisasi secara rutin pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau.
“Sediakan juga tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran untuk mempermudah mencari air jika terjadi kebakaran. Kita juga harus menyiapkan peralatan untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan ataupun lahan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengimbau agar segera memberitahu masyarakat dan pihak lainnya terkait penanganan lebih lanjut jika terjadi karhutla, serta siap siaga jika terjadi kebakaran.
Baca Juga : Â Status Darurat Karhutla Palangka Raya Turun Menjadi Siaga
“Kepada Kyai/Tuan Guru, Ustadz/Ustadzah dan Da’i agar pada saat memberikan ceramah, menyisipkan agar tidak membakar lahan sembarangan, dan memberikan pemahaman umat Islam dalam berbagai kesempatan agar tidak sembarangan membakar lahan khususnya lahan gambut,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan status siaga darurat bencana Karhutla selama 167 hari, terhitung mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 10 November 2023. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/194/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng Tahun 2023. [Red]
Discussion about this post