Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Sastriadi menyampaikan, pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dapat dilakukan melalui 2 (Dua) jalur.
“Pertama, pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan atau Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/3).
Ia menjelaskan, pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca Juga : Â Hadapi Pilkada Serentak, PDI Perjuangan Kalteng Persilahkan Kader Bangun Komunikasi ke Partai Lain
Lalu, untuk pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau bupati atau walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2024 dan jumlah dukungan dimaksud tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud atau kecamatan di kabupaten/kota tersebut.
“Syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dan jumlah kursi minimal pengajuan bakal calon, akan ditetapkan dengan keputusan KPU,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post