Kalteng Today – Kuala Kurun, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Gumas, sebanyak 79.019 jiwa.
Penetapan tersebut, dilakukan dalam rapat pleno terbuka Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dipimpin Ketua KPU Gumas Stepenson di Aula Bapedalitbang Gumas, Jumat (11/9/2020).
Rincian DPS tersebut, laki-laki 41.525 pemilih, dan perempuan 37.494 pemilih, dari 12 kecamatan, 127 desa/kelurahan, serta 273 TPS. Jumlah pemilih ini berkurang sebanyak 1.000 lebih, jika dibandingkan pada Pilpres dan Pileg tahun 2019 lalu,” kata Ketua KPU Gumas Stepenson kepada awak media, usai rapat pleno terbuka.
Stepenson menyatakan, rincian jumlah pemilih per kecamatan, yakni Kecamatan Damang Batu 3.246 jiwa, Kahayan Hulu Utara 5.595 jiwa, Miri Manasa 2.687 jiwa, Tewah 13.103 jiwa, Rungan Hulu 4.404 jiwa, Rungan 7.061 jiwa, Rungan Barat 3.956 jiwa, Manuhing 6.217, Manuhing Raya 3.908 jiwa, Kurun 19.018 jiwa, Mihing Raya 4.348 jiwa, dan Sepang 5.476 jiwa.
Setelah penetapan DPS, dilanjutkan dengan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masa tanggapan selama sembilan hari, sejak 19 hingga 28 September 2020.
“Kami membuka diri jika nantinya ada masukan dari masyarakat, sehingga bisa dilakukan perbaikan,” tutur Stepen, panggilan pria yang dekat dengan pewarta itu.
Baca Juga : Dua Desa di Gumas Mendapat Bantuan Pertanian Keluarga
Lanjut Stepen, apabila ada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait data pemilih yang tidak sesuai, pihaknya siap menindaklanjuti, yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
”Selama masa tanggapan masyarakat, jumlah pemilih bisa naik, bisa juga turun. Untuk itu, kami meminta seluruh partai politik selalu mengawasi dan memantau terkait data pemilih tersebut,” demikian Stepen. [Jek-KT]
Discussion about this post