kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang, – DPRD Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan menyepakati tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah di lakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
Hal ini, ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo
dan Pemkab Seruyan ditanda tangani Bupati Seruyan Yulhaidir, diwakili oleh Wakil Bupati Seruyan Iswanti.
Hal ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Seruyan, dipimpin Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo
Ketua DPRD Seruyan Zuli Rko Prasetyo mengatakan, tiga buah Raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca juga : Ketua DPRD Seruyan Dorong Peningkatan SDM
“ Sebelum disepakati, tiga Raperda ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah daerah pada 8 November 2021, “ katanya.
Baca juga : Koling Irawan Jabat Ketua Komisi A DPRD Seruyan
Kemudian, draf Raperda telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi ini nantinya akan segera diajukan permohonan nomor register Peraturan Daerah (Perda) kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, untuk dapat segera di sahkan menjadi Perda [Red]
Discussion about this post