Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Muhtadin, mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak karyawan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.
Menurutnya, hak karyawan mencakup berbagai aspek yang luas, tidak hanya soal gaji, tetapi juga menyangkut hak jaminan kesehatan, keselamatan kerja, kesejahteraan sosial, hingga pesangon jika terkena PHK.
“Sebagai upaya memberikan kesejahteraan bagi pekerja, kami sebagai wakil rakyat selalu mengingatkan pihak PBS agar memberikan kewajibannya untuk memenuhi hak karyawan,” ujar Muhtadin.
Baca Juga : Sengketa Masyarakat Dengan PBS Harus Jadi Perhatian Khusus
Politisi Gerindra ini juga menambahkan bahwa PBS, sebagai investor, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap hak karyawan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi hak-hak tersebut secara baik dapat berdampak negatif pada semangat dan produktivitas karyawan.
“Hak karyawan yang tidak terpenuhi dengan baik, apalagi tidak sesuai ketentuan, tentu akan berdampak besar dan menurunkan semangat mereka dalam bekerja,” tegasnya.
Muhtadin berharap PBS di Kabupaten Seruyan dapat lebih bijaksana dalam menjamin kesejahteraan karyawannya agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan produktif. [Red]
Discussion about this post