kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat pembahasan terkait 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (16/1/2023).
Dalam pembahasan, dua Raperda usulan pemerintah daerah dan satu Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan, masing-masing Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan, serta Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Baca Juga : Â Bapemperda DPRD Barsel Tindaklanjuti 2 Buah Raperda
Pembahasan Raperda dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin.
Adapun Tim Rancangan Produk Hukum Pemerintah Daerah dipimpin Asisten I Setda Seruyan Agus Suharto dan Kabag Hukum Setda Seruyan beserta Jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Seruyan penggagas raperda tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin mengatakan tujuan pembahasan Raperda ini dalam rangka untuk menyempurnakan draf rancangan peraturan daerah.
Baca Juga : Â Sekda Seruyan Buka Workshop Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindungan MHA
“Dari pembahasan draf raperda ini, maka diharapkan bersama-sama bisa memberikan koreksi, masukan dan persetujuan terhadap pasal demi pasal yang ada,” katanya
Diharapkan dari pembahasan yang dilakukan, sehingga nanti Raperda ini benar-benar sempurna dan dapat menjadi sebuah rancangan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. [Red]
Discussion about this post