Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – DPRD Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Pembahasan Raperda Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rapat pembahasan dilaksanakan antara Bapemperda DPRD dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan, Senin (14/8/2023)
Baca Juga : DPRD Seruyan Dorong Masyarakat Tertib Adminduk
Rapat dipimpin Wakil ketua I Bambang Yantoko, bersama ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruya Arahaman serta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan di ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan Dari Pemerintah Kabupaten Seruyan dihadiri Tim Legislasi Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan yakni Asisten I Setda Seruyan Agus Suharto, didampingi Kepala BKAD Seruyan Megawati beserta jajarannya.
Baca Juga : DPRD Seruyan Mendorong Pengawasan Harga Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Adha
Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan Prakarsa dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan. Pelaksanaan rapat ini, diharapkan secara bersama-sama bisa membahas dan mengoreksi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut, hingga akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. [Red]
Discussion about this post