Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman, menyatakan bahwa gerakan pramuka merupakan salah satu organisasi kepanduan yang sangat penting, terutama bagi perkembangan karakter anak-anak dan remaja di Indonesia.
Baca juga :Â DPRD Seruyan Gelar Rapat Paripurna Terkait ini
“Dalam hal ini, kami merasa perlu adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan kepramukaan, agar gerakan pramuka dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal,” katanya, Kamis (15/6/2023)
Arahman menjelaskan bahwa raperda inisiatif yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan akan segera dibahas bersama oleh legislatif dan eksekutif.
Raperda ini bertujuan untuk mendukung dan memperkuat pendidikan kepramukaan yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Raperda tentang pendidikan kepramukaan di wilayah ini belum ada, sehingga DPRD mengajukan raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan,” jelasnya.
Baca juga :Â Ketua DPRD Seruyan Pimpin Rapat Banmus, Susun Agenda DPRD Seruyan
Arahman menambahkan bahwa saat ini belum ada aturan yang secara tegas mengatur pendidikan kepramukaan. Oleh karena itu, apabila raperda ini disetujui, akan ada payung hukum yang melindungi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Kabupaten Seruyan.
Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur pendidikan kepramukaan, diharapkan kegiatan pramuka dapat berjalan dengan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat positif bagi peserta didik.[Red]
Discussion about this post