Kaltengtoday.com, Buntok – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Barito Selatan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Raperda itu masih dalam pembahasan karena tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
Baca Juga : Â Usut Dugaan Pungli Retribusi Parkir Anak Pejabat
“Saat ini kita sedang melakukan penyusunan raperda terkait hal itu,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan Raden Sudarto, Rabu (8/11/2023).
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah. Mengingat telah terjadi perubahan. Dalam pembahasan raperda tersebut, pihaknya akan membahas setiap pasal dan setelah itu dilakukan evaluasi.
“Pada batang tubuh raperda itu ada sekitar 250 pasal dan pembahasan yang kita lakukan per pasal. Setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman, sejumlah pasal yang tidak sesuai dipangkas,” terangnya.
Baca Juga : Â Paripurna Sepakati Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Dikatakannya, meskipun raperda ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga jangan sampai masyarakat menjerit karena tarif pajak dan retribusi yang harus dibayarkan terlalu tinggi.
“Oleh karena itu tarif pajak dan retribusi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat pelelangan ikan, parkir serta retribusi lainnya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post