Kalteng Today – Sampit, – Berdasarkan hasil pengecekan lapangan Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), ditemukan satu desa di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masuk dalam kawasan Izin Lima Usaha Pertambangan (IUP) bauksit, akibatnya pembangunan di wilayah desa tersebut menjadi terhambat.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP. Lumban Gaul, Rabu , (19/8/2020) kepada kaltengtoday.com
Menurut Lumban Gaul, memang hasilnya cukup mengejutkan. Karena Desa Bukit Raya yang letaknya sangat dekat dengan jalan raya itu, saat ini pembangunannya stagnan. Karena seluruh aset desa itu masuk dalam IUP tambang.
“Saya miris, kenapa desa ini bisa masuk IUP. Akhirnya pihak desa tidak bisa membangun, aset desa juga terancam hilang kalau begitu,” ungkap Lumban Gaol.
Dari hasil pengecekan kelapangan, ungkapnya, ternyata lahan masyarakat desa setempat juga tidak bisa mereka manfaatkan untuk kebutuhan pribadi, karena masuk dalam IUP.
“Saya harap desa ini secepatnya bisa dikeluarkan dari IUP tambang bauksit tersebut, agar pembangunannya tidak terhambat,” jelas Lumban.
Dan dijelaskan dia, berdasarkan hasil pertemuan Komisi I dengan perwakilan manajemen perusahaan tambang yang ada di desa itu, pihak perusahaan mengaku sudah memiliki izin lengkap, dan mereka akan bekerja sesuai dengan lahan yang dimiliki.
“Sedikitnya ada lima perusahaan tambang yang berada di wilayah desa tersebut, yakni PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Duta Borneo, PT Citra Cemerlang Mandiri, PT Globalindo M, dan PT Baniranaluminia Cempaga,” ujarnya.
Terpisah Kepala Desa (Kades) Bukit Raya, Seleksi, mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan hal itu ke Komisi I DPRD Kotim, dengan harapan ada solusinya.
Baca Juga: DPRD Mura Mendapat Kunjungan Kerja Dari Dandim 1013/Mtw
“Benar Komisi I DPRD Kotim pun sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Mudah-mudahan bisa ada solusinya,” kata Seleksi kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, dengan masuknya Desa Bukit Raya ke dalam IUP tambang bauksit tersebut, membuat pihaknya tidak berani melakukan kegiatan pembangunan desa. Salah satu contohnya, ingin mengaspal jalan desa saja tidak berani, karena jalan desa tersebut masuk dalam kawasan lima IUP.
“Bayangkan, aset desa, kecamatan hingga seluruh wilayah Desa Bukit Raya masuk dalam wilayah IUP, dan ini sangat kita sesalkan,”tutur Seleksi. [Red]
Discussion about this post