kaltengtoday.com, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengurus akta kematian keluarga yang telah meninggal.
Hal tersebut diungkapkan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto ia menjelaskan bahwa banyak keluarga yang tidak melaporkan kematian anggota keluarganya karena menganggap tidak berdampak apa-apa. Padahal, dampaknya bisa panjang dan merugikan banyak pihak.
“Sudah meninggal tetapi anggota keluarganya tidak melaporkan, mereka berpikir tidak berdampak apapun, padahal dampaknya panjang,” ungkapnya, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga :Ingat, Warga Meninggal Harus Dibuat Akta Kematiannya
Dadang menyebutkan,salah satu dampak dari tidak terurusnya akta kematian keluarga adalah masalah data BPJS. Karena masih aktifnya NIK warga meninggal, pemerintah terus membayarkan BPJS-nya yang seharusnya sudah tidak berlaku. Hal ini tentu sangat merugikan pihak pemerintah dan menjadi pembayaran yang sia-sia.
“Berapa BPJS yang masih dibayarkan, padahal orangnya sudah meninggal. Ini pembayaran yang sia-sia,” ujar Dadang.
Selain itu, masalah KTP aktif namun pemiliknya sudah meninggal juga berpengaruh pada data pemilih KPU. Siti Fathonah Purnaningsih, menyebutkan bahwa setiap pemilu selalu ditemukan kasus seperti ini. Bahkan pada 2019, terdapat ribuan kasus.
Baca Juga :Pengurusan Akta Kematian di Kotim Masih Rendah
“Banyak dampaknya dari adminduk itu. Itu baru contoh 2 data saja. Disdukcapil tidak dapat menonaktifkan NIK itu tanpa ada laporan,” jelas Dadang.
DPRD Kotim mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan pentingnya mengurus akta kematian keluarga. Hal ini sangat penting karena dapat menghindari kerugian yang tidak perlu, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi keluarga yang masih hidup. [Red]
Discussion about this post