kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Panitia Khusus Rencana Peraturan Daerah(Pansus Raperda) Cagar Budaya, Duwel Rawing mengungkapkan pembahasan Raperda Tentang Cagar Budaya di DPRD Kalteng sudah hampir tuntas.
“Saat ini pembahasan Raperda itu sudah separuh jalan, harapan kita satu atau dua hari lagi selesai,” katanya kepada awak media, Selasa (31/5).
Politisi senior PDI Perjuangan Kalteng ini menerangkan sejak kemarin (30/5), pihaknya telah menggelar rapat kerja bersama Disbudpar Kalteng guna membahas raperda tersebut.
Baca Juga :Â Ketua Komisi I DPRD Kalteng Seluruh Elemen Perangi Narkoba
“Dalam rapat itu telah dibahas beberapa point terkait inventarisasi cagar budaya,” tuturnya.
Mantan Bupati Katingan ini menambahkan, mengenai inventarisasi, raperda tersebut nantinya akan menentukan status dari objek yang masuk dalam cagar budaya atau tidak.
Selanjutnya, untuk penetapan cagar budaya yang masuk provinsi, kabupaten atau kota dan nasional akan menjadi kewenangan masing-masing pihak terkait.
“Penetapan cagar budaya di daerah misalkan provinsi, kabupaten dan kota akan ditetapkan oleh kepala daerah. Lalu untuk yang nasional yang menetapkannya yakni kementerian terkait,” terangnya.
Baca Juga :DPRD Kalteng Bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2021
Lebih lanjut, cagar budaya yang ada di Kalteng sampai dengan saat ini diakui masih banyak yang belum dinilai atau ditetapkan. Sehingga menjadi salah satu yang ada dalam Raperda itu yakni mendorong pemda untuk membentuk tenaga ahli cagar budaya.
“Peran dari tenaga ahli cagar budaya ini nantinya untuk menilai sebuah objek apakah memenuhi syarat atau bisa ditetapkan menjadi cagar budaya atau tidak,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post