Kalteng Today – Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi tentang beredarnya laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng kepada Menteri Dalam Negeri terkait pergeseran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Kan sudah ada laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng ke Kemendagri yang melaporkan pergeseran APBD Kalteng TA 2020, ini artinya mereka tidak menggunakan mekanisme perubahan, tapi menggunakan dengan merevisi penjabaran APBD, Laporan realisasi anggaran. Karena memang itu dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan,” kata Yohannes Freddy Ering kepada awak media, Sabtu (22/8).
Menurutnya, hal ini diketahui melalui berita kabar dari media dan ini dilakukan secara sepihak atau tidak dilakukan bersama dengan DPRD Provinsi Kalteng. Sehingga hal ini pula yang perlu kembali diperjelas.
Lebih lanjut, untuk menindak lanjuti hal itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam rangka kedepan dapat memberikan masukan dan saran yang matang kepada Pemprov Kalteng.
“Mungkin itu nanti yang akan menjadi bahan kita rapat ke BPK, dan kita akan menanyakan atau mengkonfirmasi ke BPK, kenapa bisa seperti itu,” tuturnya.
Baca Juga :Â Bhabinkamtibmas Polsek Sepang Kawal Penyaluran BLT-DD
Freddy menyampaikan, arahan dan tanggapan BPK sangatlah penting, untuk pihaknya tetap pada jalur yang tepat dalam mengambil keputusan, terutama dalam hal kontrol kebijakan eksekutif. [Red]
Discussion about this post