Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memperdalam pembahasan terkait dengan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng, Jimmy Carter mengatakan pihaknya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mencapai kesepakatan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap sejumlah Raperda.
“Diantaranya mengenai Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS, kedepannya masing-masing fraksi diharapkan dapat menugaskan anggotanya dalam pansus tersebut,” katanya kepada awak media, Kamis (3/6).
Dirinya menjelaskan, masing-masing Pansus akan dibantu Bamperda dan komisi-komisi, sehingga Pansus dapat bisa bekerja dengan optimal.
“Pansus dari Pemprov sebelumnya juga sudah terbentuk dan dewan juga membentuk dua pansus untuk itu. Hal ini juga sebagai bentuk keseriusan DPRD Kalteng, mengingat pentingnya pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS untuk kesejahteraan masyarakat,” terang legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng, Guntur Talajan, mengungkapkan apresiasi terkait dengan cepat tanggap dari DPRD Kalteng yang kini telah hampir mencapai tahap akhir pembahasan.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Berikan Paparan NJOP ke Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Saat Kunker
“Harapannya setelah Raperda ini telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi payung hukum bagi keberadaan Cagar Budaya kita. Mengingat cagar budaya harus dijaga dan dipelihara dengan tidak menghilangkan keasliannya,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post