kaltengtoday.com – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan study banding ke Kabupaten Kota Baru, Kalsel. Ini dilakukan para wakil rakyat untuk mendapatkan tambahan referensi terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah(Rperda).
Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes mengatakan,study banding dan mencari bahan referensi untuk penyempurnaan 11 Reperda yang di usulkan pihak eksukitif agar menjdi produk hukum yang mengakomodir kepentingan Pemerintah Daerah,tentu Dewan memiliki andil sebagai wakil rakyat. Agar produk hukum yang dihasilkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
“Saya bersama Pansus 1 Study banding ke kabupaten Kota Baru Kalesel untuk menambah referensi terjadap 4 Raperda yang di tangani pansus 1 yang nantinya disempurnakan menjadi produk hukum daerah,”katanya, Jumat(7/2/2020).
Nantinya lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas itu,akan menjadi bahan referensi untuk penyempurnaan dari 4 Raperda diantaranya Raperda tentang retribusi jasa usaha,Pasar dan grosir,pajak daerah dan pemberian modal kepada bank kalteng,apa kah disana bisa dilihat bagaimana perda yang ada bisa di adobsi,sehingga perlu bahan referensi ke biro hukum Kabupaten Kota Baru dan DPRD Kota Baru.
“Uraian tugas setiap pansus untuk penyempurnaan Raperda lebih mengarah pada perubahan perda yang sudah ada hanya tinggal menyesuaikan dengan perkembangan Kabupaten Kapuas saat ini,kalau pun ada usulan hanya beberapa saja yang baru,”terangnya.
Djim-KT
Discussion about this post