kaltengtoday.com, Sampit,- DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan peringatan terkait penerimaan siswa baru di sekolah yang tidak boleh ada pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Bahwa intinya kami dari DPRD khususnya yang membidangi pendidikan ini sangat berharap agar jangan sampai melakukan Pungli yang bertujuan kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sp. Lumban Gaol, pada Sabtu, 29 April 2023.
Baca juga :Â Ponpes Bantu Pemerintah Bidang Pendidikan Moral dan Agama
Menurutnya, dunia pendidikan saat ini sudah mengajarkan tentang Pungli. Hal ini sangat penting karena akan berdampak pada generasi penerus yang akan menjadi pemimpin di masa depan. Oleh karena itu, dia berharap agar seluruh sekolah khususnya para Kepala Sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru yang akan datang.
“Kami juga berharap bagi calon siswa dan orang tua selalu mengedepankan aturan penerimaan siswa baru. Tidak memaksakan masuk sekolah di luar zonasi,” tuturnya.
Sementara itu, Lumban Gaol mengakui bahwa selama ini toleransi dilakukan terkait penerimaan siswa baru sistem zonasi. Namun, toleransi tersebut harus diikuti dengan aturan yang telah ditetapkan, dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pungli.
Baca juga :Â Dewan Meminta Bidang Pendidikan Harus di Mahakumodir
Ia juga menekankan bahwa tugas dari pihak sekolah dan Kepala Sekolah adalah memastikan bahwa penerimaan siswa baru berjalan dengan adil dan tidak diskriminatif. Selain itu, pihak sekolah juga harus memastikan bahwa semua orang tua dan calon siswa memahami aturan yang berlaku dalam penerimaan siswa baru.
“Kami dari DPRD siap untuk membantu pihak sekolah dan Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya dan memastikan bahwa penerimaan siswa baru di wilayah Kotawaringin Timur berjalan dengan adil dan transparan,” tutup Lumban Gaol.[Red]
Discussion about this post