kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar mengapresiasi aplikasi berbasis elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu yang dimiliki Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun.
Pemanfaatan aplikasi itu pun telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Polres Gunung Mas, Kejaksaan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan.
“Dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini, akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, yang ada di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Karena itu, kami menyambut baik dan mengapresiasi,” kata Akerman usai menghadiri penandatanganan MoU penggunaan Aplikasi e-Berpadu, Selasa (27/9).
Baca Juga : DPRD Gumas Sepakat Dilakukan Uji Petik Terkait Perbedaan Data Penduduk
Dengan aplikasi berbasis elektronik itu, lanjut Akerman, selain akan mempermudah, diharapkan juga mempercepat penanganan kasus-kasus yang dialami masyarakat. Sehingga bisa cepat mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi e-Berpadu selain mempercepat dan mempermudah pelayanan, akan tercipta transparansi.
Baca Juga : DPRD Gumas Minta Pemkab Segera Perbaiki Jalan Soekarno
“Dengan aplikasi terpadu ini juga ada didalamnya aplikasi e-Besuk ini sangat membantu karena kita di Gumas ini belum punya rutan juga, sehingga sangat memudahkan masyarakat juga dan tidak perlu datang ke PN dan cukup di aplikasi e-Berpadu yang sekarang ada di Google Play Store,” kata Bukti. [Red]
Discussion about this post