Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung J Bangas mendukung dan mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Bupati Jaya S Monong yang menutup sementara ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya bagi angkutan milik perusahan besar swasta (PBS).
Pasalnya menurut Untung, para PBS yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan hingga pertambangan yang banyak melintasi jalan di wilayah Gumas, terbukti tidak ada komitmen dalam memberikan kontribusi yakni perbaikan jalan.
Baca juga : Bupati Gumas: Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya Ditutup untuk Angkutan PBS
“Kami mengapresiasi dan sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan bupati dalam menghentikan operasional angkutan PBS melintasi jalan Kurun-Palangka Raya. Bahkan kalau bisa, jangan hanya bersifat sementara, kembalikan jalan itu sesuai dengan peruntukannya, yaitu jalan umum untuk masyarakat,” tegas Untung J Bangas, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, jalan Kurun Palangka Raya memang peruntukannya jalan umum, akan tetapi bukan jalan produksi atau jalan khusus. Jikalau PBS itu nanti mengangkut hasil produksinya melalui jalan umum, tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca juga : Dewan Apresiasi PBS Turut Bangun Jalan Palangka Raya – Gumas
Ia kembali mencontohkan, bagi PBS itu harus adanya legalitas angkutan, dalam mengangkut hasil produksi melalui jalan umum dengan izin dari pemerintah. Seperti AMDAL, izin resmi dari lembaga teknis pemerintah untuk angkutan produksi PBS memakai jalan umum dan kalau semua itu belum terpenuhi.
“Saya mohon untuk bapak Bupati melalui dinas terkait untuk tetap tidak mengizinkan PBS untuk memakai jalan umum sebagai jalan angkutan hasil produksinya, tentu jika melalui ada perijinan untuk memakai jalan umum ada batasan sesuai dgn kapasitas dan tipe jalan misal berat angkutan 8 ton, adanya aturan waktu atau jam angkutan yang diatur,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post