kaltengtoday.com – Sampit – Seperti yang diketahui, terhitung mulai 24 April 2020 seluruh moda transportasi darat, laut maupun udara di Indonesia dihentikan sementara untuk mengangkut penumpang. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disambut baik sejumlah kalangan Anggota DPRD Kotim, mayoritas wakil rakyat di lembaga legislatif itu mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat menutup akses keluar-masuk orang sebagai upaya memutus rantai penularan virus korona jenis baru atau COVID-19.
“Harus tutup. Terpaksa harus memilih, lebih baik agak sedikit sengsara dalam kurun waktu sekitar satu bulan untuk memastikan terputusnya rantai, daripada kita membiarkan dia menjadi longgar tapi pertumbuhannya eksponensial dan ini masalah,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, H.Rudianur, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Rudianur, langkah menutup akses keluar-masuk penumpang baik itu jalur udara, darat dan laut adalah langkah tepat yang dilakukan pemerintah pusat, sebab kata Rudi, penanganan covid-19 akan berjalan lebih efektif apabila jumlah orang setiap harinya masuk ke Kotim sudah tidak lagi bertambah.
Hal senada juga diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Khozaini, menurutnya mulai diberlakukan nya penutupan tiga akses vital moda transportasi oleh pemerintah pusat itu bukan sesuatu yang berlebihan. Tapi lebih kepada sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Bukan sesuatu yang berlebihan, karena penutupan akses masih dikecualikan bagi kendaraan kargo yang membawa logistik seperti sembako, sayur-mayur, kebutuhan alat-alat kesehatan dan obat-obatan, juga BBM, jadi semua kebutuhan pokok masih bisa terpenuhi dimasa diberlakukan nya kebijakan itu,” ungkap Khozaini.
Pernyataan serupa juga diungkapkan, Anggota Komisi II DPRD Kotim, Parimus, SE, ia menilai memang sudah perlu adanya kebijakan extreme dan kongkrit dari pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19), karena itu bukan hanya soal pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (phisical distancing) saja.
“Ini menyangkut keselamatan ribuan nyawa soal kebijakan pembatasan fisik dan sosial bukan lagi hal utama yang harus ditingkatkan, pemerintah memang sudah saatnya harus berani mengambil kebijakan lainnya yang berhubungan dengan keluar masuknya orang dari luar daerah baik melalui jalur darat, udara dan laut,” kata Parimus.
Baca Juga:
Legislator Ini Beberkan Hasil Rapat Rasionalisasi Anggaran DPRD Kotim Yang Tertutup
Dijelaskan Parimus, penutupan akses semua jalur tersebut sangat penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, karena jika diamati kasus penyebaran nya selama ini di Kotim di akibatkan orang luar yang datang dari daerah zona merah. [Red]
Discussion about this post