kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Aksi ratusan guru bersertifikasi di Kabupaten Barito Timur tadi (Rabu, 14/12) berjalan dengan aman dan tertib. Aksi dilakukan pertama, di depan Gedung DPRD Bartim, sebelum kemudian berpindah ke kantor bupati setempat.
Puluhan personel dari Polres Bartim dibantu Satpol PP juga tampak menjaga keamanan aksi tersebut hingga selesai sore tadi.
Dalam aksi damai itu, para guru di Bartim yang telah mendapatkan sertifikasi menyatakan, hingga kini tak kunjung menerima tunjangan dari daerah. Karena itu mereka menyampaikan setidaknya tiga poin tuntutan, yaitu meminta Pemkab Bartim meninjau dan mencermati kembali Peraturan Bupati (Perbup) No 53 Tahun 2022 Pasal 13.
Baca Juga : Â Peningkatan Kompetensi Guru sangat Diperlukan Harap Dewan
Kemudian, menelaah kembali miskonsepsi landasan surat edaran Sekretaris Daerah Kab Bartim No 800/282/ORG, serta mengembalikan hak guru sertifikasi Kabupaten Barito Timur atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurut salah seorang peserta aksi demo, Syahriansah, bupati harus meninjau lagi peraturan yang dianggap mereka seolah tidak mau peduli pada kesejahteraan guru.
Sementara Ketua DPRD Kab Bartim Nur Sulistio didampingi dua Wakil Ketua DPRD Dr Ariantho S Muler dan Depe, usai menerima para perwakilan guru yang berunjuk rasa, mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat, mereka akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan. Kemudian mereka akan menyampaikan hal ini pada Bupati Bartim.
“Pada prinsipnya, Perbup tadi bisa dicabut sepanjang disetujui oleh dewan. Dan jika memang kita semua sepakat mencabutnya, nanti bisa kita masukkan di Tahun Anggaran 2023,” ujar Ariantho menambahkan.
Baca Juga : Â Peningkatan Kompetensi Guru Digelar Disdikpora
Sementara, juru bicara perwakilan para guru, Nahum R Sianturi SPdK,mengatakan jika sebenarnya mereka berterima kasih atas terbitnya Perbup No 53 Tahun 2022, tentang tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil atau ASN di lingkungan Pemkab Bartim.
“Karena di dalam Perbup tersebut mencantumkan tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik. Namun pada Perbup itu, juga disebutkan kalau guru yang sudah bersertifikat pendidik, justru tidak mendapat tambahan penghasilan. Khususnya bagi guru yang sudah bersertifikasi,” tutur Sianturi dalam penyampaiannya. [Red]
Discussion about this post