Kaltengtoday.com, Buntok – Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah kabupaten setempat membahas mengenai perjalanan dinas dan rumah dinas DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes mengatakan untuk RDP dilaksanakan bersama dengan Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan inspektorat kabupaten.
“Dalam rapat ini, kita membahas mengenai Peraturan Bupati (Perbup) perjalanan dinas DPRD dan rumah dinas DPRD yang berada di Desa Sababilah yang selama ini tidak ditempati anggota dewan,” kata Hermanes, Senin (22/7/2024).
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Barito Utara RDP terkait Pra APBD Tahun 2025
Berdasarkan hasil RDP yang dilaksanakan ini, pihaknya menyambut baik, karena menanggapi apa yang telah disampaikan komisi III dalam rapat tersebut.
Ia mencontohkan, seperti rumah dinas anggota DPRD yang berada di Desa Sababilah tidak pernah ditempati oleh anggota dewan.
Disamping itu juga lanjut dia, sesuai tata tertib DPRD, anggota DPRD Barito Selatan berdomisili di dalam kota Buntok dan bukan di berdomisili di desa, sedangkan rumah dinas tersebut berada di Desa Sababilah.
Terkait dengan perjalanan dinas kata dia, pihak DPRD menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 33 tentang perjalanan dinas dan untuk lump sumnya sesuai perpres 53/2023.
Baca Juga : DPRD Pulang Pisau Gelar RDP dengan Mitra Kerja
Dikatakannya, berdasarkan hasil RDP ini, pada anggaran perubahan, standar harga satuan perjalanan dinas DPRD akan disesuaikan dengan perpres 53/2023 terkait hal tersebut.
Acara RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi itu dihadiri Sekda Barito Selatan, Eddy Purwanto dan perwakilan dari BPKAD dan kepala Inspektorat kabupaten setempat. [Red]
Discussion about this post