kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini, sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan utama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Gumas melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Harpaseno mengatakan penyelengaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik. Inipun, berdasarkan norma, standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga : Pemkab Gumas Raih Penghargaan dari BKKBN
“Bimtek dan sosialisasi yang kita lakukan sekarang ini sebagai upaya memberikan informasi kepada para pengusaha yang berinvestasi, sehingga mempermudah pelaku usaha, baik itu UKM dalam mengurus perizinan melalui aplikasi OSS yang sudah ada, dan pengurusannya pun gratis,” ucap Harpaseno, Senin (15/8).
Itupun, kata pria yang akrap disapa Seno ini, sesuai dengan peraturan pemerintah yang diamanatkan bahwa semua pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) karena itu merupakan identitas dan legalitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha mereka.
“Manfaat yang didapat bagi pelaku usaha setelah memiliki NIB, tersebut adalah pelaku usaha dapat melakukan pengajuan pinjaman penambahan modal usaha kepada pihak perbankan dan itu memberikan kepastian hukum dalam usaha,” terang dia.
Baca Juga : Pemkab Gumas Usulkan Ribuan Formasi PPPK, Terkait Kebutuhan
Sementara itu, Kabid Wasdal Nopriadie menjelaskan, pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang berinvestasi di Gumas untuk mengetahui tentang adanya hak dan kewajiban pelaku usaha adalah harus memiliki NIB.
“Sasaranya agar para pelaku usaha mengetahui tata cara pengisian pendaftaran kegiatan usaha pada aplikasi OSS agar memperoleh NIB, yang mana kita undang sekitar 45 orang peserta dalam mengikuti kegiatan ini,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post