Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kalteng memutuskan dan menunjuk Amin Bahrudin Asari sebagai Ketua karateker KNPI Kabupaten Kapuas.
Penunjukan tersebut yakni menggantikan Irfan yang saat ini telah dianggap selesai menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPD KNPI Provinsi Kalteng nomor : KPTS.012/A/DPD.KNPI/KTG/SK.P/XI/2022 tentang Penunjukan Ketua Karateker DPD KNPI Kabupaten Kapuas, tertanggal 19 November 2022.
Baca Juga :Â DPD KNPI Kalteng Siap Fasilitasi Dialog Antara Pemprov Kalteng dan Aliansi Geram
Ketua DPD KNPI Kalteng, Muhammad Alfian Mawardi melalui Sekretaris KNPI Kalteng, Ahmad Rusdiyan Noor, mengatakan penunjukan Amin Bahrudin Asari sebagai Ketua karakter KNPI Kapuas tersebut merupakan buntut dari beberapa instruksi dari KNPI Kalteng dan Pusat yang tidak dilakukan oleh Ketua Irfan, sehingga dianggap tidak mampu melaksanakan roda organisasi sesuai dengan AD/ART.
“KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 dianggap tidak mampu melaksanakan roda organisasi sesuai dengan AD/ART yaitu, tidak pernah melaksanakan Musyawarah Kecamatan dan hanya melaksanakan konsolidasi ke personal kemudian menunjuk secara sepihak atau secara langsung beberapa Pengurus Kecamatan, dan tidak pernah melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda),” bebernya.
Menurut pihaknya, DPD KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 juga tidak memenuhi Instruksi DPD KNPI Kalteng Nomor : 063/DPD-KNPI/KT/VIII/2022 Tentang Instruksi Mengisi Form Pendataan KNPI Tanggal 29 Agustus 2022 berdasarkan Surat DPP KNPI Nomor 06/A/DPP-KNPI/VIII/2022 Tentang Pemberitahuan Melengkapi Dokumen Pendataan KNPI Tanggal 18 Agustus 2022 lalu.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, jelas Rusdiyan Noor, dan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI Tahun 2022, pihaknya berwenang untuk melakukan Pembekuan kepengurusan surat keputusan nomor KTSP 07/A/DPD-KNPI/KT/V/2020 tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kapuas Periode 2019-2022.
Lebih Lanjut, Rusdiyan Noor menuturkan terdapat beberapa tugas Ketua karateker yang diberikan berupa kewenangan untuk keperluan organisasi, yaitu melakukan Pendataan Pengurus DPD KNPI Kabupaten Kapuas sesuai Instruksi DPP KNPI.
Selain itu, untuk mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Dewan Pimpinan Pimpinan Kecamatan (DPK) KNPI Kabupaten Kapuas Se-Kabupaten Kapuas.
“Untuk mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) DPD KNPI Kabupaten Kapuas, dan untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kapuas,” sambungnya.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugas tersebut nantinya, Ketua Karateker yang sudah ditetapkan dibantu oleh seluruh pengurus DPD KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 untuk menjalankan tugas sesuai dengan apa yang sudah diberikan kewenangan.
Baca Juga :Â Program KNPI Preneur Diluncurkan, Alfian Mawardi Bantu Lima UMKM Pemuda
“Masa berlaku surat keputusan ini sampai dengan 20 Mei 2023 sejak keputusan ini di tetapkan (19 November 2022), dan DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah akan menggunakan kewenangannya mengubah keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan kendala,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua karakter KNPI Kapuas yang baru saja di tunjuk, Amin Bahrudin Asari mengatakan, dirinya akan siap melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewenangannya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua yang sudah menunjuk saya sebagai Ketua Karateker KNPI Kabupaten Kapuas, saya akan melaksanakan atau mengerjakan PR yang ada di Kabupaten Kapuas, yaitu untuk segera menyusun kepengurusan atau membentuk pengurus ditingkat kecamatan dengan sesegera mungkin untuk melaksanakan MUSDA jika kepengurusan kecamatan sudah terbentuk dan terlengkapi,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post