Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perlindungan hak anak pasca perceraian, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau.
MoU dilaksanakan di Aula Kantor DP3AP2KB setempat, Kamis (5/8). Dari pihak DP3AP2KB oleh Kepala DP3AP2KB dr Bawa Budi Raharja. Sementara dari Pengadilan Agama Pulpis oleh Ketua PA, Erpan SH.MH.
Kepala DP3AP2KB Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja mengatakan penandatangan MoU dengan Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau ini sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak dengan memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin dan mendapatkan rekomendasi DP3AP2KB sebagai bahan pertimbangan Hakim.
Selain itu, juga sebagai upaya unyuk melalukan pendekatan yang lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dal pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak.
” MoU antara DP3AP2KB bersama Pengadilan Agama Pulang Pisau diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan usia dini, dan dapat mencegah angka stunting. Karena salah satu faktor penyebab stunting adalah usia dini pernikahan, ” kata dr Bawa, Sabtu (7/8/2021)
Sementara Ketua PA Pulpis Erpan SH.MH menyampaikan bahwa tujuan dari MoU dengan DP3AP2KB Pulang Pisau selain untuk memberikan perlindungan hak-hak perempuan khususnya yang sedang berhadapan dengan proses hukum, memberikan perlindungan tehadap hak-hak anak pasca perceraian, dan dalam dalam rangka kerjasama pelaksanaan eksekusi anak yang disengketakan. Sehingga diharapkan dalam eksekusi tersebut tidak menimbulkan trauma yang berkepanjangan.
” Karena anak itu kan bukan benda. Oleh karenanya pelaksanaan eksekusinya juga harus dengan cara yang khusus. Meskipun pihak itu dimenangkan, akan tetapi dalam pelaksanaan eksekusi diperlukan koordinasi dengan PPA dan DP3AP2KB, karena mereka lebih tahu akan kondisi anak tersebut sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidak menimbulkan efek buruk bagi anak tersebut, ” tandasnya
Baca juga :Â Pemkab Pulpis Dukung Pembangunan Kantor Pengadilan Agama
Jika ada perkara-perkara yang membutuhkan pendampingan dan konseling, maka Pengadilan Agama Pulang Pisau akan berkoordinasi dengan DP3AP2KB setempat, termasuk anak-anak yang ingin menikah usia dini dan sulit untuk dinasehati.
Jadi, PA akan meminta bantuan DP3AP2KB, mulai pendampingan dan konseling kepada anak-anak yang akan menikah usia dini sehingga rekomendasi dari DP3AP2KB itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan mereka, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post