kaltengtoday.com – Sampit. Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahmad Yani, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Kotim. Tapi sangat disayangkan apabila pihak swasta tidak ikut dilibatkan dalam penanggulangan dampak akibat covid-19.
Seperti yang kita ketahui bersama belum lama ini Pemkab dan DPRD Kotim berencana akan segera mengalihkan sejumlah pos Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Ta 2020 untuk penanganan Covid-19 di Bumi Habaring Hurung terutama untuk anggaran Pilkada serentak yang nilainya mencapai Rp. 60 Miliar.
“Memang langkah itu sudah sangat tepat dilakukan karena untuk pilkada sendiri juga tidak bisa dilaksanakan melihat kondisi seperti sekarang ini, selain itu memang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat untuk menunda pelaksanaannya sampai tahun 2021 mendatang,” kata Ahmad Yani, Kamis (2/4/2020) kepada kaltengtoday.com.
Ahmad Yani menjelaskan, apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat memang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan daerah karena hal itu memang sudah kewajiban selain itu juga karena sudah perintah, sebenarnya disini yang ditunggu masyarakat itu adalah kebijakan pemerintah daerahnya dalam menangani covid-19 untuk skala daerah.
“Sehingga jangan hanya terpaku pada APBD untuk menangani covid-19, pihak swasta dalam hal ini juga harus turut dilibatkan dalam penanggulangan yang disebabkan corona pada dampak ekonomi yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat kotim saat ini,” tegas Ahmad Yani.
Diungkapkan Ahmad Yani sedikitnya saat ini terdapat 50 perusahaan besar swasta (PBS) yang aktif beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, itu semua seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemda untuk menagih sumbangsih perusahaan terhadap daerah, terutama dalam kondisi seperti sekarang ini ditengah wabah covid-19.
Politikus senior PDI-P Kotim ini menjelaskan, mekanisme penerimaan bantuan dari pihak swasta tersebut bisa dimulai dengan penyaluran CSR pihak perusahaan kepada pemerintah daerah, yang dimana nantinya dana bantuan itu dikumpulkan untuk penanggulangan jangka panjang akibat dampak corona.
“Dana bantuan PBS itu harus dikelola oleh pihak ketiga misalnya lembaga yang benar-benar independen, transparan dan siap dilakukan audit terhadap laporan pertanggung jawaban penggunaan anggarannya, sehingga kecil kemungkinan dana bantuan itu akan disalahkan gunakan,” jelas Ahmad Yani.
Meski dana bantuan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) itu nantinya dikelola oleh pihak ketiga lanjut Ahmad Yani, tetapi tetap tidak menghilangkan essensi peran pemerintah daerah terutama dalam hal pengawasan penggunaan anggarannya.
“Dengan begitu kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga dan besar kemungkinan akan bertambah sebab dana CSR itu memang untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur jadi dalam hal pengelolaan maupun penggunaan nya memang harus transparan,” Pungkas Ahmad Yani.
Ditambahkannya, berbagai macam upaya pemerintah daerah saat ini menangatasi penyebaran covid-19 harus terus didukung bersama, jangan sampai ada pihak yang menilai upaya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut dikait-kaitkan dengan pandangan politis karena itu sangat tidak etis ditengah musibah wabah sebesar ini. [Red]
Discussion about this post