Kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Machmoer menyambut baik dan juga mengapresiasi pihak Kecamatan MB Ketapang yang menerapkan sanksi pidana adat untuk pelaku pembuang sampah sembarangan.
Baca juga :Â DLH Ajak Masyarakat Tingkatkan Gerakan Menanam Pohon
“Jika saya melihat kondisi jalanan dan lingkungan di wilayah Kecamatan MB Ketapang ini untuk sampah yang berserakan nampaknya berkurang. Apalagi spanduk pengumuman bagi pelaku pembuang sampah sudah menyebar ke beberapa lokasi,” jelas Machmoer, Senin (23/1/2023).
Ditegaskannya, sanksi adat ini sebagai lampu merah untuk masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Dengan adanya inovasi terkait regulasi ini membuat kesadaran warga peduli kebersihan lingkungan kian meningkat,”katanya.
Baca juga :Â Sarana Edukasi dan Rekreasi, RTH Akan Dibangun Oleh DLH Kotim
Disatu sisi dengan kurangnya sampah berserakan sangat membantu pihaknya dalam menangani sampah. “Tentu hal ini kita sambut baik dan ini salah satu terobosan yang mampu membuat masyarakat kita kian sadar akan kebersihan lingkungan dari sampah,” ujarnya.
Dikatakan Machmoer lagi, tentu dengan hal ini diharapkan kecamatan lain bisa mengikuti pola kecamatan MB Ketapang ini. Misalnya untuk kecamatan yang intensitas sampahnya banyak. [Red]
Discussion about this post