kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kadivhumas Polri Irjen Pol H. Sandi Nugroho, melalui Kabag Anev Biro PID, Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Uji Konsekuensi informasi publik.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, yang diwakili Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji, di Ballroom Hotel Best Western, Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Â Kunker ke Polres Kobar, Kapolda Kalteng Imbau Personel Jeli Terhadap Setiap Masalah
Dalam kegiatan tersebut, diikuti oleh PPID Satker Polda Kalteng dan Kasihumas Polres Jajaran serta dihadiri oleh Beneri Repelita, selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, menekankan terkait pentingnya peran Polri sebagai badan publik dalam menyampaikan informasi yang responsif dan efektif kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, kita juga harus tahu terkait informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga : Â Koyem di Laporkan ke Polda Kalteng, Ini Tanggapan DPD Partai Demokrat Kalteng
Sementara Itu, Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan personel pengemban fungsi humas terkait informasi yang dikecualikan.
“Dengan adanya Bimtek ini, Diharapkan anggota Polri khususnya di Polda Kalteng dapat lebih responsif dalam menyajikan informasi yang akurat dan memberikan kontribusi positif terhadap citra Polri di mata Masyarakat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post