Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng mengamankan 200 potong kayu diduga hasil penebangan liar atau illegal logging di perairan Sungai Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial J (46).
Baca juga :Â Wakapolda Kalteng Silaturahmi dengan Insan Pers
J dan ratusan potong kayu itu diamankan personel Ditpolairud di DAS Mentaya, wilayah Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Sabtu (10/09/2022).
Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan pada saat anggotanya dan KP XVIII-2005 melaksanakan patroli rutin di perairan Sungai Mentaya.
“Anggota kami menemukan kelotok sedang menarik kayu log yang dirakit dan kemudian melakukan pemeriksaan dokumennya,” kata Kombes Boby, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu log tersebut diduga diambil dari hutan di sekitar Kota besi, dengan jenis kayu Meranti berjumlah 200 potong dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Kemudian sejumlah barang bukti diamankan oleh tim patroli dan dibawa menuju ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga :Â Ditlantas Polda Kalteng Bagikan 750 Paket Sembako Untuk Warga
Upaya illegal logging tersebut, lanjut Kombes Boby, dapat merugikan negara dan berdampak negatif terhadap lingkungan khususnya hutan di Kalteng.
“Kami akan selalu tindak tegas bagi pelaku tindak pidana illegal logging yang masih berani coba-coba menggunduli hutan Kalimantan dan akan segera kami tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.[Red]
Discussion about this post