Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah turut membantu pelaku usaha dalam memeriksa status penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif secara online.
Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas Sudin melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM Margaretha di Kuala Kurun, Kamis (3/12/2020), mengatakan bantuan tersebut disiapkan oleh pihaknya karena tidak semua pelaku usaha bisa memeriksa secara online.
“Ada ribuan pelaku usaha asal Gumas yang telah didaftarkan untuk mendapat Banpres Produktif. Sebagian telah menerima, sebagian lagi masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh provinsi,” ucapnya.
Sebenarnya, ujar dia, pelaku usaha yang ingin mengetahui apakah mendapat Banpres Produktif atau tidak dapat memeriksa sendiri dengan mengunjungi https://eform.bri.co.id/bpum, dan mengikuti beberapa proses lebih lanjut secara online.
Disamping itu, Distransnakerkop dan UKM Gumas juga telah gencar menyosialisasikan cara memeriksa status penerima bantuan kepada pelaku usaha, supaya mereka dapat memeriksa sendiri secara online.
“Hanya saja, sebagian dari mereka memang tidak memiliki komputer, laptop, atau smartphone android untuk memeriksa secara online. Jadi kami ikut membantu memeriksa status penerima bantuan,” bebernya.
Dia mempersilahkan kepada pelaku usaha yang terkendala dalam memeriksa status penerima bantuan, dengan datang ke kantor Distransnakerkop dan UKM Gumas, setiap jam kerja. Nantinya pegawai Distransnakerkop dan UKM Gumas akan membantu memeriksa secara online.
Lebih lanjut, sejauh ini sejumlah pelaku usaha di Gumas telah menerima Banpres Produktif.
Hanya saja, untuk jumlah rincinya masih belum diketahui, karena bantuan disalurkan melalui pihak bank dan pihak bank tidak menyampaikan data kepada Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas.
Baca Juga : Disperindagkop UKM Pulang Pisau Agendakan Pasar Murah
Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui apakah mendapat Banpres Produktif atau tidak bisa memeriksa sendiri dengan mengunjungi https://eform.bri.co.id/bpum, lalu memasukan nomor KTP, memasukan kode verifikasi, dan klik proses inquiry.
“Jika tidak mendapat bantuan artinya tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh BPKP provinsi. Distransnakerkop dan UKM Gumas hanya mengusulkan ke BPKP provinsi dan mereka lagi yang mengirim ke kementerian,” jelas Margaretha. [Jek-KT]
Discussion about this post