kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Tahun 2024 mendatang akan diadakannya pesta demokrasi termasuk syarat ikut memilih pemimpin dan wakil rakyat itu harus ada data diri yakni memiliki kartu tanda penduduk atau KTP.
Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, terus meningkatkan pelayanan baik di kantor hingga membuka layanan jemput bola.
“Salah satu syarat memilih itu harus memiliki KTP-El, untuk Kabupaten Gumas kita telah melakukan beberapa upaya yang akan kita lakukan dan termasuk yang telah kita laksanakan, disamping pelayanan di kantor Dukcapil sendiri, kita juga ada pelayanan jemput bola,” ucap Kepala Disdukcapil Gumas Barthel mewakili Bupati Gumas Jaya S Monong, Rabu (8/3).
Baca Juga :Ketua DPRD Seruyan Apresiasi Pelayanan Jemput Bola Disdukcapil
Layanan jemput bola tersebut, kata dia, telah dilakukan di beberapa desa dan kecamatan yang ada di wilayah Gumas, kemudian besaran jumlah target yang sudah dilaksanakan waktu lalu, yang terdata dan tercatat diperkirakan ada 8000 orang yang belum rekam KTP-El.
“Dari jumlah data yang 8 ribuan itu ada beberapa data penduduk itu sudah meninggal, ada juga yang sudah pindah, dan ada juga penduduk yang tidak dikenal oleh perangkat desa, dan juga hanya ada data saja tetapi penduduknya tidak ada di desa itu bertahun-tahun seperti itu,” katanya.
Lalu, ujarnya, data-data tersebut memang sudah memungkinkan untuk masuk dalam DPT pada saatnya nanti, sementara orang yang bersangkutan itu memang tidak ada disitu itu. Maka dari sisi itu Disdukcapil akan berupaya terus menjangkau ke desa bersama dengan perangkat desa untuk dan progres capaiannya di Kecamatan Tewah dan Kecamatan lainnya.
Baca Juga :Hari Libur, Disdukcapil Kotim Lakukan Validasi dan Rekam KTP Bagi WBP
“Kita juga terus melakukan itu kedesa-desa yang lain untuk melakukan verifikasi data itu dan dimana data yang belum rekam KTP akan di verifikasi nanti pada saatnya dan mungkin akan menyusut dari 8 ribuan itu,” tandas dia.
Karena itu dalam mengurus KTP tersebut sebenarnya, tutur Barthel, sesuai dengan peraturan pemerintah dan UUD yang ada, Disdukcapil Gumas, tidak bisa melakukan pungutan biaya, yang artinya gratis. [Red]
Discussion about this post