Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIP UPR) melaksanakan Sosialisasi dan Aktivasi Kependudukan Digital (IKD).
Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2023 di kampus FISIP UPR ini dibuka secara resmi oleh Plt.Dekan FISIP UPR Dr.Natalina Asi, M.A yang dalam sambutannya menyampaikan digitalisasi identitas kependudukan adalah tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari oleh karena itu harus direspon dengan baik khususnya oleh seluruh civitas akademika FISIP UPR.
Baca Juga :Â LPPM UPR Laksanakan Sosialisasi Pemilu 2024 untuk Pemilih Pemula
Pihaknya berharap seluruhnya memiliki Identitas Kependudukan Digital ini, dan sekaligus memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya yang sudah “jemput bola” sehingga semakin memberikan kemudahan dalam implementasi IKD ini.
Sementara dalam kesempatan yang sama Plt.Kadisdukcapil Kota Palangka Raya Dra.Fifi Arfina, M.Si menyampaikan bahwa dasar hukum dari IKD ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 khususnya pasal 13 dan 17.[Red]
Discussion about this post