Kaltengtoday.com, Kapuas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Kapuas membantu Dinas Sosial untuk validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS),agar masyarakat mendapat Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT), dan Program Keluarga Harapan(PKH),yang merupakan program Kementrian Sosial RI.
Plt Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai menyampaikan pengolahan DTKS bukan wewenang pihaknya,tetapi hanya membantu untuk validasi data agar masyarakat mendapat BPNT dan PKH bagi Keluarga Penerima Manfaat(KPM).
“Sebelumnya ada 77.047.Setelah dilakukan validasi data ada 65.525 sehingga yang harus di selesaikan perbaikan data sekitar 1.215.Dimana data NIK invalid,”ucap Plt Disdukcapil Kapuas Sipie S Bungai,Senin(11/10/2021).
Ia menyampaikan seharusnya Kelurahan dan Desa melakukan validasi data setiap saat,Sebab Disdukcapil hanya menerbitkan E-KTP dan NIK setelah dilkukan perekaman,data sudah jelas hanya saja yang menentukan masyarakat mendapat bantuan BPNT dan PKH itu melalui DTKS.
Baca Juga :Â Pemkab Kapuas Dukung Konfercab Fatayat NU Kapuas
“Terkait perbaikan DTKS yang tidak sesuai maka dilakukan perbaikan oleh Dinas Sosial melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan(TKSK),dan operator yang ada di kecamatan dan desa,”imbuhnya.
Ia megungkapkan Disdukcapil hanya melakukan ferivikasi dan konsulidasi data kependudukan terhadap hasil perbaikan DTKS yang sudah dilakukan oleh Dinas Sosial yang telah di imput dalam aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga : Pemkab Kapuas Apresiasi Peran Sekolah Swasta
“Kita membantu Dinas Sosial untuk validasi data,tentu Dinas Sosial yang berkewajiban untuk melakukan perbaikan DTKS,”tutup Sipie. [Djim KT]
Discussion about this post