kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) di Puskesmas Jabiren, Kamis (9/2/2023).
Monev dipimpin langsung Kabid PSDK Lambang Suncoko untuk mendengarkan paparan Tim Persiapan BLUD Puskesmas Jabiren, terkait kesiapan administrative dan SDM Puskesmas Jabiren.
Kepada awak media ini, Kepala Dinkes Pulpis dr Pande Putu Gina melalui Kabid PSDK Lambang Suncoko mengatakan secara umum persiapan yang dilakukan oleh Tim Persiapan BLUD Puskesmas Jabiren, sudah sangat bagus dengan prediksi pendapatan dan pengeluaran sudah ada.
Kendati demikian, kata Lambang, masih ada yang harus dilengkapi, diantaranya tentang SK2 Kepala Puskesmas tentang pengelola keuangan, SOP dan lain sebagainya.
Baca Juga : Â Hadiri Raker Dengan BLUD DPD RI, Sekda Nuryakin Sampaikan Dukungan Pemprov Kalteng Terhadap Pelaksanaan Reforma Agraria
Sementara, untuk neraca keuangan masih kurang lengkap dan akan segera dilengkapi agar paparan dan usulan menjadi Puskesmas BLUD dapat nilai bagus dan diterima oleh Tim Penilai Kabupaten.
” Bupati, Sekda dan DPRD sangat mendukung program ini. Diharapkan tahun ini juga harus ada Puskesmas yang lolos menjadi BLUD. Dan kami dari Dinas Kesehatan Pulang Pisau akan memfasilitasi dan mendukung penuh program ini, ” tegas Lambang
Dia menjelaskan, alasan Puskesmas Jabiren diusulkan menjadi Puskesmas BLUD adalah untuk keamanan kinerja. Dimana kata Lambang, BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman. (BS)
” Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan, ” ucapnya
Kemudian alasan yang kedua, kata Lambang, dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Selanjutnya alasan yang ketiga adalah letak Puskesmas yang sangat strategis berada di Jalan Lintas Trans Kalimantan yang banyak dilalui kendaraan lintas kabupaten dan provinsi serta dapat menjadi ikon pelayanan kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.
Lambang menjelaskan, terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan SKPD. Yakni, didalam pengelolaan keuangan adalah pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, remunerasi, surplus/defisit, pegawai serta organisasi dan nomenklatur.
Baca Juga : Â Dua Puskesmas di Pulang Pisau Menjadi BLUD
Kemudian, perubahan mendasar pasca BLUD adalah Kepala Puskesmas menjadi pengguna anggaran.
” Artinya yang bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester), dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal, ” tandasnya
Sementara proses pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan tata aturan dan kebijakan yang berlaku yang tupoksinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.
” Dengan berjalannya program ini diharapkan Puskesmas Jabiren dapat memberikan dan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Jabiren, khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan Kalteng pada umumnya seperti yang diinstruksikan bupati, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post