Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Bersama Dinas penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sektor Kesehatan, di Ruang Rapat Wakil Bupati Pulang Pisau, Rabu (5/6/2024)
Baca Juga : DPMPTSP Gelar Rapat Evaluasi Kinerja PTSP Triwulan IV
Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Pande Putu Gina dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Leting, S.Sos disaksikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Hj. Deni Widanarni, SE,M.AB serta pejabat struktural dan fungsional dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.
Asisten II Setda Pulang Pisau Hj Demi Widanarni mengatakan perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan dan DPMPTSP ini dimaksudkan untuk kemudahan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sektor kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau.
” Kerjasama ini juga menyangkut terkait pengawasan, bimbingan dan konsultasi perizinan dan non perizinan sektor Kesehatan, ” kata Hj Deni Widanarni
Baca Juga : DPMPTSP Kalteng Laksanakan Workshop Penyusunan Bahan Promosi Penanaman Modal
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina mengatakan dengan kerjasama ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau akan mendapatkan akun untuk Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS RBA) dan Si Cantik. Cloud. Dimana kata dr Pande, Dinas Kesehatan sendiri berkewajiban menyediakan penanngungjawab atau operator akun OSS RBA dan Si Cantik.
“ Dengan perjanjian kerjasama ini harapannya pelayanan perizinan dan non perizinan sektor Kesehatan dapat mempermudah dan mempercepat layanan mengingat sektor kesehatan memiliki cukup banyak pengajuan perizinan dan non perizinan baik menyangkut surat ijin praktek tenaga kesehatan, klinik, toko obat dan juga Industri rumah tangga pangan, ” kata dr Pande Putu Gina menjelaskan [Red]
Discussion about this post