kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan seorang istri anggota polisi berinisial HG (33) yang diduga selingkuh bersama pria idaman lain (PIL) berinisial HP (35), di salah satu penginapan yang ada di Kota Palangka Raya, Kamis (2/12/2021) lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Reskrim, Kompol todoan Agung Gultom, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, perselingkuhan antara keduanya bermula pada Februari 2021 lalu, ketika HG membeli buah kepada HP yang berjualan di Taman Kota Sampit, Kotawaringin Timur.
Namun, karena HG sering membeli buah di tempat HP, keduanya memutuskan untuk saling bertukar nomor telepon, dengan alasan untuk memudahkan komunikasi jika ingin memesan.
“Hingga akhirnya karena sering berkomunikasi dan mulai dekat, keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di barak HG,” katanya, Selasa (7/12/2021).
Perselingkuhan keduanya sempat diketahui oleh WD, yang merupakan suami sah HG dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak berhubungan lagi.
Namun, beberapa bulan kemudian HG kembali menghubungi HP dan menyampaikan akan ada kegiatan di Palangka Raya dan telah memesankan penginapan.
Hingga akhirnya pada Kamis (2/12/2021) lalu, keduanya bertemu kembali di salah satu wisma dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga : Motif Suami Bunuh Istri di Kecamatan Telawang Kotim
Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 12 kali sejak Februari hingga Desember
Baca juga : Heboh Isu Nissa Sabyan Jadi Pelakor, Ternyata ini Alasan Seseorang Selingkuh
“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 284 KUHPidana yang berbunyi pelaku laki-laki yang beristri, perempuan yang bersuami, laki-laki yang belum beristri tetapi melakukan dengan perempuan yang bersuami, perempuan yang belum bersuami, tetapi melakukannya dengan laki-laki yang beristri berbuat zina diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post