Kalteng Today – Sampit. – Satresnarkoba Polres Kotim pada Rabu, 23 Juni 2021 sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Samekto Rt. 012 Rw. 003 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kotim , Kalteng melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika.
Satresnarkoba berhasil mengamankan Anif Afi Fuddin alias Yoyok (31) atas dugaan keterlibatan sabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh), 1 (satu) buah kotak rokok merk LA BOLD, 1 (satu) buah potongan sedotan dan 1 buah handphone merk OPPO warna biru, Jelas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah. Jum’at (25/6).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat karena resah dengan aktivitas pelaku atas dugaan keterlibatan sabu. Kemudian pelaku melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Ungkapnya.
Baca Juga :Â Waduh, Baru 6 Bulan Peredaran Sabu di Kotim Sudah Capai 1 Kg
Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post