Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalteng masa bakti 2022-2027, dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri Zudan Arif Fakrulloh di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (2/11/2022).
Pada kesempatan itu Zudan berharap agar Pemerintah daerah Kalteng menghidupkan kembali 14 kepengurusan Korpri yang ada di kabupaten/kota.
Baca juga : Nuryakin Terpilih sebagai Ketua DPD Korpri Kalteng
“Program utama Korpri nasional tahun 2022-2027 yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi; menguatkan ideologi dan karakter ASN; perlindungan karir dan bantuan hukum ASN; dan peningkatan kesejahteraan ASN,” sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Nuryakin yang juga Ketua Dewan Pengurus Provinsi Korpri Kalteng masa baksi 2022-2027 mengatakan, Pemprov Kalteng memberikan apresiasi kepada Dewan Pengurus Provinsi Korpri Kalteng masa bakti 2016-2022, yang telah memberikan kontribusi dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Saya berharap pengabdian ini tidak selesai di sini saja, akan tetapi pengabdian saudara-saudara lebih ditingkatkan lagi melalui saluran-saluran yang lain baik di level provinsi, level kabupaten/kota serta level unit Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Baca juga : Dewan Pengurus Korpri Seruyan di Kukuhkan
Nuryakin juga mengucapkan selamat kepada Dewan Pengurus Provinsi Korpri Kalteng Masa Bakti 2022-2027 yang telah dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Kopri. “Besar harapan saya, Dewan Pengurus yang baru ini bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mewujudkan KALTENG BerAKHLAK penuh dengan keBERKAHan,” harapnya.
Dewan pengurus provinsi Korpri Provinsi Kalteng masa bakti 2022-2027 yang dikukuhkan terdiri dari Ketua H. Nuryakin, Wakil Ketua I Suhaemi, Wakil Ketua II Herson B. Aden, serta 12 bidang, yaitu bidang administrasi dan kesekretariatan; bidang keuangan dan aset; bidang organisasi dan kelembagaan; bidang informasi dan komunikasi; bidang sumber daya manusia; bidang pemberdayaan perempuan; bidang usaha dan pelayanan masyarakat; bidang keagamaan; bidang olahraga, seni dan budaya; bidang kesejahteraan dan kesehatan; bidang advokasi dan perlindungan hukum; serta bidang sosial dan kebencanaan. [Red]
Discussion about this post