kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Dengan telah menurunnya PPKM dari Level 4 ke Level 3, serta adanya relaksasi sejumlah kebijakan, salah satunya dengan diperbolehkannya objek wisata beroperasi, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto meminta pelaku dan pegiat usaha pariwisata yang ada di kota setempat, untuk menaati dan menerapkan sungguh-sungguh protokol kesehatan (Prokes) di tempat usahanya.
“Iya, bagi para pelaku atau pegiat usaha wisata, baik kuliner maupun destinasi wisata, apabila ingin usahanya tetap buka, maka taatilah protokol kesehatan,” katanya, Rabu (6/10/2021).
Untuk itu, perlu adanya komitmen yang kuat dari para pelaku usaha objek wisata untuk benar-benar menerapkan prokes serta berani menegur pengunjung yang tidak taat prokes.
Pasalnya, Pemerintah Kota Palangka Raya sudah memikirkan dampak luasnya bagi sektor-sektor yang sejauh ini diperkenankan untuk beroperasi.
“Tetap jangan anggap sepele kondisi pandemi saat ini. Penting menjalankan prokes secara masif dengan begitu usaha dapat berjalan secara berkelanjutan,” ucapnya.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Untuk itu, Politikus Partai PDI Perjuangan ini berharap, dengan diperbolehkannya objek wisata, dapat memulihkan perekonomian masyarakat yang sebelumnya terdampak akibat pandemi covid-19.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Yang terpenting tetap saling bersinergi, agar kedepan tidak terjadi lonjakan kasus kembali, yang nantinya akan berdampak ditutupnya objek wisata,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post