kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Wakil ketua II DPRD Murung Raya (Mura) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui instansi terkaitnya tidak lalai dalam melakukan pendataan dan melakukan pengawasan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Mura
Karena tidak sedikit dari TKA yang masuk ke Indonesia itu bisa saja menggunakan penyalahgunaan izin, kemudian berada di Kabupaten Murung Raya.
“Karena berbagai investasi atau perusahaan baik itu sektor pertambangan dan juga HPH yang masuk ke daerah tentu ada yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” katanya, Minggu (30/1/2022).
Setiap TKA bisa saja melakukan pelanggaran bermacam-macam mulai dari tidak memiliki izin hingga penyalahgunaan izin. Contohnya bentuk penyalahgunaan izin misalkan ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan perkebunan A, tetapi kenyataannya di perusahaan lain.
Baca Juga :Â Ketua DPRD Mura Turut Dampingi Kunker Danrem 102/Pjg
“Di dalam izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan berbeda. Di izinnya bekerja sebagai ahli pertambangan dan lain sebagainya, eh ternyata dia di sini kerjanya di lapangan bagian pengawasan saja. Ini artinya sudah pelanggaran tidak sesuai dengan izin mereka,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post