kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Usai dilakukannya pelantikan 41 kepala desa (Kades) terpilih dari 10 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal itulah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas mengingatkan kepada semua kades di wilayah setempat, agar tidak menyalah gunakan kewenangan dalam mengelola keuangan desa.
“Kami DPRD, mengingatkan dengan para kades baik yang baru saja dilantik, ataupun yang sudah, supaya jangan sampai menyalahgunakan kewenangan anda dalam mengelola keuangan desa, maka tidak terbentur dengan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha, Rabu (12/10).
Baca Juga : 41 Kades di Gumas Dilantik, 16 Incumbent Mampu Bertahan
Selain itu, jelas dia, adanya kebijakan dari Pemkab Gumas melalui alokasi dana desa (ADD) serta adanya kebijakan pusat melalui dana desa (DD). Karena itulah, jelas dia, harus diikuti sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu pahami, kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban saudara sebagai Kades, lalu ikuti mekanisme agar pelaksanaan roda Pemdes, dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik serta benar,” tutur dia.
Baca Juga : Ini Harapan DPRD Gumas soal Pilkades di 41 Desa
Oleh sebab itulah, sambung Obin menambahkan, teruslah belajar dan lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah. Hal itu sebenarnya, merupakan untuk arah yang lebih baik.
“Kami selalu mengingatkan bagi semua kades agar tetap memiliki hati melayani. Lalu, kalau bisa satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post