Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui dinas terkait menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kesadarannya yang dimaksudnya yakni dalam hal membuang sampah secara benar dan mematuhi peraturan terkait pengelolaan sampah dapat meningkat
Baca Juga :Â Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Membuang Sampah
Menurutnya, peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelanggaran pengelolaan sampah dapat membuat lingkungan di Kota Palangka Raya tetap asri.
“Karena tentu masyarakat menjadi tahu sampah apa saja yang boleh dibuang di TPS dan jam berapa saja sampah boleh dibuang,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (22/6).
Ia sangat mengapresiasi Satpol PP Kota Palangka Raya yang cukup tegas dalam menegakan kembali peraturan daerah tersebut di kalangan masyarakat.
Sebab, dengan langkah tersebut pihaknya meyakini dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan pengelolaan sampah.
Baca Juga :Â Dewan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Membuang Sampah
“Saya mendukung penuh rencana operasi yustisi pelanggaran pengelolaan sampah ini, demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota Palangka Raya,” tuturnya.
Ia mengingatkan, agar Satpol-PP Kota Palangka Raya untuk dapat selalu mengedepankan komunikasi yang humanis dalam penindakan peraturan daerah.
“Karenakan selama ini masyarakat buang sampah kapan saja. Khawatirnya nanti ada yang protes tiba-tiba ditindak oleh Satpol-PP Kota Palangka Raya,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post