kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke 2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021 – 2022, dengan agenda penyampaian hasil Pembahasan evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penjabaran APBD 2022.
Dalam laporannya, Juru Bicara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur Kalteng, Raperda dan Raperwali APBD harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi serta mengutamakan kepentingan umum, sebelum disepakati bersama dalam susunan APBD 2022.
“Untuk target pendapatan daerah, Pemko haruslah berdasar kepada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian maupun kesesuaian aturan,” katanya, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga : Â DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Untuk itu, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah kota (Pemko) pada tahun 2022, yakni komitmen terhadap kesesuaian kebijakan belanja daerah, yang pelaksanaannya harus efektif dan efisien.
Bahkan, pihaknya selaku mitra kerja Pemko Palangka Raya, siap memberikan masukan dan saran dan masukan terhadap APBD.
Baca Juga : Â Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
“Kita tentunya berharap Pemko Palangka Raya pada tahun ini bisa mengelola dan memonitoring belanja daerahnya agar tepat sasaran, tepat guna dan sesuai dengan hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda APBD tahun 2022,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post