kaltengtoday.com, Kapuas – Melalui rapat teknis pembangunan kawasan pedesaan berbasis perhutanan sosial Pemerintah desa dapat mengenal potensi hutan desa yang produktif.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di buka langsung staf ahli Bupati Drs Jaya,M.Si.,mewakili Plt Bupati Kapuas Drs Nafiah Ibnor,MM.,di hadiri Kepala Inspektorat Hery Wibowo,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan,M.Si.,Camat dan sejumlah kepala Desa.
Disampaikan Jaya,Pemerintah Daerah akan mendorong pemerintah desa melalui pemerintah kecamatan untuk mengidentifikasi potensi hutan desa yang harus dikembangkan menjadi sumber kehidupan bukan saja tergantung pada anggaran dana desa(ADD),dan Dana Desa(DD),dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Â Puji Pembangunan Patung Pahlawan
“Pemerintah Desa jangan bergantung pada ADD dan DD,tetapi harus jeli melihat hutan desa yang produktif untuk dikelola menjadi sumber penghasilan desa,”ucap Jaya saat membuka kegiatan rapat teknis rapat teknis pembangunan kawasan pedesaan berbasis perhutanan sosial,Kamis 27 Juli 2023.
Ia berharap,Pemdes segera melakukan identifikasi hutan di desa yang memang potensial untuk menjadi hutan kawasan sosial yang produktif.
“Saya berharap kepala desa segera melakukan identifikasi hutan desa yang potensial dan sampaikan hasilnya kepada DPMD,”ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan mengatakan,rencana membangun kawasan pedesaan yang berbasis pada kehutanan sosial.Kenapa sangat penting setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian desa dan KLHK,bahwa sangat mendukung rencana baik Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk membentuk kawasan pedesaan berbasis kehutanan sosial.
“Kita mendorong skema ini melalui hutan desa.Karena akan menjadi salah satu penopang kehidupan di masyarakat apabila bisa hidup dan berkembang,”katanya.
Disampaikan Budi,Pemdes harus bisa melihat potensi yang bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak lingkungan.Sebab menjaga keseimbangan alam sangat penting baik kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.Sehingga konflik di masyarakat bisa terhindar.Ketika kepentingan berjalan sering.
Hal ini didukung dengan diterbitkan Permenhut nomor 9 tahun 2021 memberikan ruang lebih luas lagi bagi masyarakat dan Pemdes berpartisipasi aktif dalam rangka menyelamatkan lingkungan dan perlindungan hutan.
” Memang untuk Kabupaten Kapuas masih terbatas untuk pengembangan pedesaan berbasis perhutanan sosial,”terangkannya.
Baca Juga : Â PBD Perubahan 2023 Sesuai Arah Kebijakan Pembangunan
Ditambahkan Dia, yang sudah memiliki hutan desa sekitar 10 desa dari 214 di Kabupaten Kapuas.Diantaranya Kecamatan Mantangai,Dadahup dan Kapuas Tengah serta Mandau Telawang.Memang sudah ada tetapi pengelolaanya belum maksimal.
“Kita berharap semua pemangku kepentingan terlibat baik itu,Pemerintah daerah Kabupaten,provinsi dan pusat serta stakeholder,bahkan Pemdes membantu gotong royong membantu dan mengembangkan kawasan hutan pedesaan sosial,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post