Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pelayanan terhadap masyarakat hendaknya bisa berjalan maksimal dan optimal, secara khusus pusat pelayanan masyarakat yang ada di tingkat paling bawah yakni adalah kantor desa, atau jika di kota seperti di Kelurahan.
Khusus Kantor Desa dan kelurahan ini, merupakan pusat untuk pelayanan terhadap masyarakat yang berada di desa. Pelayanan itu seperti di bidang kependudukan, pertanahan, perpajakan, dan lain sebagainya.
Baca Juga : PJ Bupati : Pelayanan Publik Cerminan Utama Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
Oleh karena itu Anggota DPRD Gunung Mas Tuah meminta pihak desa agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di desa atau kelurahan berjalan dengan
baik dan maksimal.
“Agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan berjalan dengan baik. Salah satu cara agar pelayanan tersebut berjalan dengan baik, kantor desa, kelurahan dan
kecamatan harus selalu buka disetiap jam kerja,” ucap Tuah dikomfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya menyampaikan, kantor pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan jangan sampai tutup di apalagi pada saat jam kerja. Sehingga pelayan untuk masyarakat tetap dilakukan dengan baik.
“Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai pelayanan pemerintahan. Artinya, kepala desa, perangkat desa, lurah, pegawai kelurahan, camat, dan pegawai kecamatan harus berada di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga : Kurang Maksimalnya Pelayanan Menjadi Pandangan Negatif Publik
Kalaupun ada kegiatan lain, jangan sampai kantor desa, kelurahan, dan kecamatan ditinggal dalam keadaan kosong atau ditutup di jam kerja. Maka dari itu dirinya sangat menghargai pemerintahan desa yang selalu aktif dan siap melayani masyarakat.
“Kita sangat menghargai pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan yang aktif dalam melayani masyarakat. Maka dari itu jangan sampai tutup di jam kerja,” pungkas Tuah. [Red]
Discussion about this post