kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika mengatakan, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif, merupakan agenda aspirasi yang dititipkan oleh masyarakat kepada anggota Dewan, agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Bahkan, ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib DPRD yang menyebutkan, bahwa Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah, dalam mempersiapkan RAPBD selambat-lambatnya 5 bulan sebelum ditetapkanya APBD.
“Dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri nomor 86 tahun 2017 juga ditekankan, dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok pikiran (pokir) berdasarkan hasil kegiatan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai masukan dalam perumusan kegiatan agar selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RJPMD,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
Hanya saja, lanjut Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengatakan, terkait Pokir anggota DPRD DPRD tersebut, tidak berjalan dengan baik di Kota Palangka Raya.
Pada tahun 2022, nilai APBD yang dianggarkan hanya 1,68 persen. Paling tidak nilai APBD yang harus dianggarkan oleh pemerintah yakni 10 persen untuk Pokir DPRD.
Baca Juga : Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
“Karena dengan nilai APBD yang hanya 1,68 persen tidak akan cukup untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Dan perlu diingat Pokir ini merupakan aspirasi masyarakat yang harus dilaksanakan. Apabila tidak dijalankan, sama saja memberi luka kepada mereka. Saya harap ini bisa dipikirkan kembali, dan di tahun 2023 nilai APBD harus mencapai minimal 10 persen,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post