Kaltengtoday.com, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur mengenakan sanksi adat kepada JW pemilik Toko Miras Cawan Mas sebesar 600 katiramu atau RP 150 juta. Pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula DAD Kotim pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
Dari pantauan Kaltengtoday, tiga pandawa atau penuntut umum yakmi Ir Firdaus Herman Ranggan, Abdul Kadir, SH dan Nitro Abditia, SH. Tiga penuntut umum ini memberikan sanksi adat sebesar 1.530 katiramu atau Rp 382.500.000. Terlapor dianggap melanggar 2 pasal adat oleh tiga pandawa.
Namun, berdasarkan hasil putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Wawan Embang, Hakim Ketua Ahmad Taufik, Dedi Irama, Sabri dan Bambang Hermanto sebagai hakim ketua. JW hanya membayar denda sebesar 600 katiramu atau Rp 150 juta. Lebih ringan dibandingkan tuntutan tiga pandawa atau penuntut umum.
Baca Juga :Â Dewan Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Kasus Pemilik Toko Miras Yang Sempat Viral di Kotim
Dalam penyampaiannya di depan sidang perdamaian adat tersebut, JW menerima apapun hasil putusan hakim yang telah menetapkan sanksi adat kepada dirinya. “Saya akan tunduk dan patuh bahkan menerima putusan oleh hakim,”ucap JW, Sabtu (2/10).
Dalam persilangan tersebut, turut hadir
Ketua DPRD Kotim Rinie A Gagah, Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi dan dari perwakilan masyarakat dan lembaga organisasi adat dayak lainnya juga turut hadir dalam persidangan kali ini.
Baca Juga :Â Sidang Perdamaian Adat Kasus Miras Legal di Kotim Digelar
Melalui putusan perdamaian adat ini, tidak ada lagi permasalahan terhadap JW selaku pemilik Toko Cawan Mas tersebut. Dalam persidangan tersebut kondisinya aman dan tertib. [Red]
Discussion about this post