Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, melalui Seksi Bimas Islam, memiliki program dengan menggelar kegiatan Bimbingan Pranikah Bagi Remaja.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, H. Supian menyampaikan, bahwa setiap perkawinan harus tercatat dan harus mentaati persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana ketentuan, bahwa usia yang tepat untuk menikah adalah 19 Tahun, sesuai
undang- undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Kegiatan ini, diharapkan akan dapat mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini.,” ungkapnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Seruyan H Akhmad Mujiyono menambahkan. kegiatan merupakan salah satu tugas pokok Seksi Bimas Islam, dalam usaha untuk mencegah perkawinan usia dini,
Baca Juga : Perlu Perhatian Khusus Atas Tingginya Angka Pernikahan Dini
“ Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Remaja ini, merupakan angkatan pertama dari empat angkatan yang rencana akan dilaksanakan, “ katanya.
Adapun beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan ini, antara lain Kebijakan Pemerintah Tentang Perkawinan, Pencegahan Nikah Usia Dini dan Kesehatan Reproduksi Remaja. [Red]
Discussion about this post