Kalteng Today – Buntok, – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ideham mengimbau kepada semua kantor dan toko agar mempersiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di tempatnya masing-masing.
“Kita juga meminta kepada pihak kecamatan di Barito Selatan ini agar mengimbau kepada kantor, toko, tempat usaha, rumah makan dan bangunan besar lainnya untuk mempersiapkan APAR ini,” ucap Ideham kepada kaltengtoday via telepon, Jumat (21/5/2021).
Dikatakan Ideham, alat pemadam api ringan ini sangat penting disediakan untuk mengantisipasi awal apabila terjadi kebakaran.
“Untuk itu, kita mengimbau kepada kantor, pemilik toko, tempat usaha, rumah makan dan bangunan besar lainnya untuk mempersiapkan APAR ini,” kata ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Barsel itu.
Karena lanjut dia, alat pemadam api ringan ini sangat penting disediakan untuk mengantisipasi awal apabila terjadi kebakaran.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada warga yang instalatir rumahnya yang sudah berpuluh tahun lamanya supaya diganti untuk meminimalisir timbulnya bahaya kebakaran.
Ia juga berharap, pemadam kebakaran melalui unit pencegahan yaitu tim monitoring untuk mengecek serta melakukan monitoring di pasar-pasar, rumah makan, toko dan perusahaan-perusahaan untuk memastikan mereka sudah memiliki APAR.
“Kita meminta tim dari Pemadam Kebakaran Barito Selatan melalui unit pencegahan yaitu tim monitoring untuk mengecek dan melakukan monitoring pasar-pasar, rumah makan, pedagang dan perusahaan-perusahaan untuk memastikan mereka memiliki APAR,” harapnya.
Baca juga :Â Satresnarkoba Polres Barsel Amankan Terduga Bandar Narkoba
Kemudian kata dia, tim monitoring juga diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap APAR yang ada, apakah masih dalam kondisi masih bagus atau tidak.
“Disamping itu kita juga mengimbau kepada masyarakat supaya selalu waspada, dan mengecek kompor dan alat listrik sudah dimatikan sebelum meninggalkan rumah, supaya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya. [Red]
Discussion about this post