kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan media sosial, sayangnya belum diimbangi dengan literasi digital yang cukup oleh masyarakat.
Berita bohong atau hoaks, terkadang diterima masyarakat sebagai berita benar tanpa pernah melakukan pengecekan akan informasi yang beredar.
Dampaknya, berita hoaks dapat menimbulkan gangguan kamtibmas yang berakibat pada keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Untuk itu, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-62 Tahun Anggaran 2022, Kompol Januar Kencana mengatakan, semakin mudahnya dalam mengakses internet dewasa ini membuat masyarakat sangat rawan terpapar berita hoaks.
Padahal, pengecekan terhadap suatu informasi harus dilakukan secara lengkap dengan mencari ke beberapa sumber. Terlebih kepada informasi atau berita yang mampu memantik emosi atau bernada provokatif.
Baca Juga : Sambangi Panti Asuhan, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-62 TA 2022 Salurkan Tali Asih
“Cek kelengkapan informasi yang didapat, jangan terpengaruh dengan judul. Kemudian cari referensi lain terkait informasi yang diterima. Jangan sharing sebelum saring,” katanya, Jum’at (2/9/2022).
Mantan kanit Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng ini juga menyebutkan, jika konten berita hoaks biasanya turut menggunakan foto atau video yang sudah dimanipulasi dan diedit serta beredar.
Dalam hal ini, kejelian masyarakat diperlukan dalam menganalisa kemudian membandingkan lewat referensi lain yang bisa diakses di internet.
“Jangan mudah percaya dengan suatu hal tanpa melihat fakta. Tentunya hal ini bisa diminimalisir dengan membaca berita pada sumber yang terpercaya,” ungkapnya.
Baca Juga : Berbagi Kasih, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-62 TA 2022 Bagikan Sembako ke Panti Asuhan
Januar menambahkan, penyebaran berita hoaks sering kali membuat masyarakat harus berurusan dengan hukum dan berakhir di balik jeruji besi. Untuk itu ia berpesan agar masyarakat bisa berhati-hati dalam mengakses suatu informasi dan membagikannya ke media sosial.
“Menyebarluaskan berita hoax melalui media sosial tentunya melanggar hukum yang diatur pada Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Untuk itu mari kita bijak dalam bermedia sosial, ingat jangan Saring sebelum Saring,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post