kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkare menegaskan, saat ini untuk tarif retribusi parkir sudah diberlakukan oleh pemerintah daerah. Tentunya dengan pemberlakuan tarif parkir ini diharapkan tidak ada lagi kisruh yang menyebabkan masalah perpakiran di Kota Sampit.
Baca Juga : Besok, Pemkab Kotim Gelar Pawai Pembangunan, Ini Rutenya
“Melihat adanya permasalahan retribusi parkir di beberapa SPBU di Kota Sampit yang membuat masalah terkait nominalnya, sebenarnya sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang perpakiran tersebut. Disitu sebenarnya sudah jelas sekali,” jelas Johny, Jumat (26/8/2022).
Sebenarnya tarif itu sudah jelas sekali diatur. Misalnya, tarif sepeda dan becak sebesar Rp 1.000, sepeda motor, sepeda motor gandengan dan sejenisnya Rp 2 ribu, mobil sedan, minibus, mobil penumpang, pikap, dan sejenisnya Rp 4 ribu, kendaraan mobil bus sedang atau truk sedang Rp 5 ribu, kendaraan mobil bus besar atau truk besar Rp 10 ribu.
Baca Juga : Tangani Jalan Desa, Pemkab Kotim “Minta” Rp3 Triliun ke Pusat
Ditegaskannya lagi, pihaknya hanya mengatur masalah parkir dibahu jalan agar tertib dan tidak mengganggu aktivitas jalan. “Meski demikian, kami mengajak masyarakat agar kembali ke aturan yang sudah ditetapkan. Itu sudah jelas sekali dan warga yang memiliki kendaraan tentunya tidak merasa keberatan dengan masalah retribusi parkir tersebut,” tambahnya.
Hanya saja, bagi juru parkir atau jukir agar mentaati aturan tersebut. Misalnya saja tidak mengenakan parkir sebelum ada masuk waktu yang ditentukan. “Jadi, kita sama-sama mentaati aturan agar nyaman dan tertib tentunya,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post